Kurikulum Internasional

Pasal 53 – Kelas Internasional dalam Panduan Akademik UIN Walisongo 

1.      Program studi dapat menyelenggarakan kelas internasional dengan peserta mahasiswa Indonesia dan/atau mahasiswa internasional.

2.      Kelas internasional diselenggarakan oleh Program Studi yang terakreditasi A atau Unggul.

3.      Kelas internasional dapat dilakukan dalam program gelar (degree) dan tanpa gelar (non degree).

4.      Kelas internasional dapat dilakukan dalam bentuk kelas regular, short course, sandwich, double degree, dan joint degree yang diatur dalam Keputusan Rektor.