Panduan Ujian Magang
- Praktik Kerja Gizi Klinik
Evaluasi bertujuan untuk menentukan penilaian yang meliputi: Aspek sikap/perilaku, aspek ketrampilan yang terdiri dari aspek ketrampilan asuhan gizi klinik pada pasien rawat inap, EdukasidanKonsultasi Gizi, serta aspekketrampilanpresentasi. Bobot penilaian dan materi yang dinilai adalah sebagai berikut:
Keempat aspek penilaian tersebut direkapitulasi ke dalam Form Rekapitulasi Nilai Kepaniteraan.
- Komponen Studi Kasus Harian
- Mengerjakan studi kasus yang diberikan oleh pembimbing lapangan
- Komponen rencana asuhan gizi dan kesesuaian implementasi asuhan gizi mulai dari asesmen, diagnosa, intervensi, rencanamonitoring dan evaluasi.
- Komponen yang dinilai adalah penulisan laporan kasus kecil dan performance presentasi laporan kasus kecil.
- Jumlah kasus 6 pasien kasus kecil yang terdiri dari 1 kasus untuk 1 stasi
- Komponen yang dinilai adalah :
- Form skrinning
- Laporan asuhan gizi
- Perencanaan menu 1 hari sesuai dengan rencana intervensi
- Komponen Studi Kasus Besar
- Mengerjakan studi kasus yang diberikan oleh pembimbing lapangan berupa kasus komplikasi
- minimal 2penyakit.
- Jumlah kasus besar tiap mahasiswa adalah 1 pasien kasus besar
- Komponen rencana asuhan gizi dan kesesuaian implementasi asuhan gizi mulai dari asesmen,diagnosa, intervensi, monitoring dan evaluasi.
- Komponen yang dinilai adalah sebagai berikut:
- Formskrinning
- Form riwayatpolamakan/ FFQ
- Form recall 24 jam
- Laporan asuhan gizi kasus besar sesuai format laporan terlampir
- Foto/Videodokumentasiproses asuhan gizi
- Perencanaan menu 3 hari sesuai dengan rencana intervensi gizi
- Leaflet gizi sesuai dengan tema konseling gizi pasien
- Komponen Konseling Gizi serta Edukasi Gizi.
- KonselingGizi
- Laporan kegiatan konseling gizi.
- Kesesuaian materi konseling gizi dengan asesmen gizi.
- Membuatleaflet untuk konseling gizi
- Edukasi Gizi
- Membuatlaporan edukasigizi
- Kesesuaian dan keatraktifan materi edukasi gizi yang ditampilkan
- Komponen Sikap/Perilaku. Merupakan penilaian kumulatif berdasarkan hasil pengamatan selama praktek, dinilai sekali pada akhir kegiatan kepaniteraan. Aspek disiplin dijabarkan sebagai berikut:
- Tepat waktu:(sesuaijadwalpelayanan)
- Tata tertib:
- Kehadiran 100%
- Melaksanakan semua kegiatan yang telah terjadwal
- Standar Kelulusan
Nilai akhir kegiatan praktek adalah hasil penjumlahan nilai PraktikKerja Gizi Klinik: Nilai akhir yang diperoleh kemudian diklasifikasikan sebagai berikut:
Keterangan:
- Apabila nilai yang diperoleh merupakan pecahan maka dibulatkan sebagai berikut
- Lebih kecil 0,5 dibulatkan kebawah
- Lebih besar atau samadengan 0,5 dibulatkan ke atas
- Mahasiswa dinyatakan lulus kepaniteraan gizi klinik bila nilai yang dicapai minimal adalah C.
- Apabila mahasiswa belum mencapai nilai tersebut maka wajib mengulang sesuai komponen yang dianggap kurang oleh instruktur lapangan. Lama dan waktu praktek ulang ditentukan berdasarkan hasil penilaian instruktur di lapangan sampai mahasiswa memenuhi kualifikasi minimal dengan nilai C (Pembimbing lapangan mengatur waktu agar kegiatan kepaniteraan dapat diselesaikan sesuaiwaktu yang telahditentukan).
- Apabila mahasiswa mendapat nilai akhir D maka dinyatakan gagal dan wajib mengikuti kegiatan praktek pada periode berikutnya
- Selain ketentuan di atas, mahasiswa bisa dinyatakan tidak lulus kepaniteraan apabila melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melanggar peraturan / tata tertib RS dan Instalasi Gizi
- Pencemaran nama baik rumah sakit
- Melakukan tindakan kriminal
- Melakukan tindakanindisipliner
- Melakukan perbuatan asusila
- Praktik Kerja Gizi Masyarakat
Nilai akhir kegiatan praktek adalah hasil penjumlahan nilai :
- Ketrampilan menyusun instrumen pengumpulan data (10%)
- Ketrampilan melakukan penapisan status gizi kelompok dan atau masyarakat (5%)
- Ketrampilan melakukan analisis masalah gizi di masyarakat (10%)
- Ketrampilan mengumpulkan data dan identifikasi faktor resiko masalah gizi di masyarakat (10%)
- Ketrampilan memprioritaskan faktor resiko masalah gizi masyarakat (10%)
- Ketrampilan menyusun perencanaan program serta monitoring dan evaluasi program gizi sesuai permasalahan yang terjadi(10%)
- Ketrampilan melakukan program gizi sesuai permasalahan yang terjadi (15%)
- Ketrampilan melakukan monitoring dan evaluasi program gizi (10%)
- Ketrampilan Mengembangkan media promosi dan edukasi gizi (15%)
- Tata penulisan laporan (5%)
Standar Kelulusan
Nilai akhir yang diperoleh kemudian diklasifikasikan sebagai berikut :
Keterangan :
- Apabila nilai yang diperoleh merupakan pecahan maka dibulatkan sebagai berikut: Lebih kecil 0,5 dibulatkan kebawah Lebih besar atau sama dengan 0,5 dibulatkan ke atas
- Mahasiswa dinyatakan lulus kepaniteraan gizi masyarakat bila nilai yang dicapai minimaladalah C.
- Apabila mahasiswa belum mencapai nilai tersebut maka wajib mengulang sesuai komponen yang dianggap kurang oleh instruktur lapangan. Lama dan waktu praktek ulang ditentukan berdasarkan hasil penilaian instruktur di lapangan sampai mahasiswa memenuhi kualifikasi minimal dengan nilai B (Pembimbing lapangan mengatur waktu agar kegiatan kepaniteraan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan).
- Apabila mahasiswa mendapat nilai akhir D maka dinyatakan gagal dan wajib mengikuti
kegiatan praktek pada periode berikutnya
- Selain ketentuan di atas, mahasiswa bisa dinyatakan tidak lulus apabila melakukan hal
hal sebagai berikut :
- Melanggar peraturan / tata tertib tempat PKG Masyarakat
- Pencemaran nama baik
- Melakukan tindakan kriminal
- Melakukan tindakan indisipliner
- Praktik Kerja Gizi Institusi
Evaluasi kegiatan kepaniteraan ditujukan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam menerapkan teori yang berkaitan dengan bidang gizi. Aspek yang dinilai dalam instrumen evaluasi meliputi:
- Sikap kooperatif mahasiswa dalam mengikuti rangkaian kegiatan PKG meliputi: tanggung jawab, disiplin, kesungguhan, inisiatif, sopan santun, kerjasama (bobot nilai 5%).
- Materi praktik meliputi:
- . Analisa ketenagaan (Bobot nilai 10%)
- . Manajemen Sarana dan Prasarana (Bobot nilai 5%)
- . Perencanaan Menu dan audit gizi menu (Bobot nilai 10%)
- . Perhitungan Kebutuhan Bahan Makanan (Bobot nilai 10%)
- Analisa Food cost / Unit cost(Bobot nilai 10%)
- Manajemen Sistem Penyelenggaraan Makanan RS (Bobot nilai 20%)
- Pengembangan resep (Bobot nilai 10%)
- Penerapan HACCP dalam penyelenggaraan makanan (Bobot nilai 10%)
- Penelitian sistem penyelenggaraan makanan (Bobot nilai 10%)
Standar Kelulusan
Nilai akhir kegiatan praktik adalah hasil penjumlahan nilai:
- Sikap dan perilaku individu
- Materi praktik PKG Institusi
Interpretasi nilai angka ke huruf mutu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Kelulusan
- Apabila nilai yang diperoleh merupakan pecahan maka dibulatkan sebagai berikut:
1) Lebih kecil 0,5 dibulatkan ke bawah
2) Lebih besar atau sama dengan 0,5 dibulatkan ke atas
- Mahasiswa dinyatakan lulus kegiatan kepaniteraan Gizi Institusi apabila nilai yang dicapai minimal 60 dengan huruf mutu C.
- Apabila mahasiswa belum mencapai nilai tersebut maka wajib mengulang sesuai komponen yang dianggap kurang oleh instruktur lapangan. Lama dan waktu praktik ulang ditentukan berdasarkan hasil penilaian instruktur di lapangan sampai mahasiswa memenuhi kualifikasi minimal dengan nilai C (Pembimbing lapangan mengatur waktu agar kegiatan kepaniteraan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan).
- Apabila mahasiswa mendapat nilai akhir D maka dinyatakan gagal dan wajib mengikuti kegiatan praktik pada periode berikutnya
- Selain ketentuan di atas, mahasiswa bisa dinyatakan tidak lulus kepaniteraan apabila melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1) Melanggar peraturan / tata tertib RS dan Instalasi Gizi
2) Pencemaran nama baik rumah sakit
3) Melakukan tindakan indisipliner
