1.    Prosedur Ujian

  1. Mahasiswa mendaftar ujian skripsi kepada program studi setelah laporan skripsi disetujui oleh pembimbing, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Menyerahkan naskah laporan skripsi yang dibuat empat rangkap.
    • KRS mencantumkan mata kuliah tugas akhir.
    • Mahasiswa mengisi formulir data diri dan melampirkan foto terbaru untuk melengkapi data ijazah melalui sistem informasi wisuda (SIWI).
  2. Program studi melakukan uji orisinalitas naskah (similarity checker).
  3. Naskah dapat dijadwalkan setelah memenuhi syarat maksimal persentase 25% menurut similarity checker.
  4. Ujian skripsi dilaksanakan dalam suatu sidang majelis di hadapan MAJELIS PENGUJI yang ditunjuk oleh ketua program studi.
  5. Apabila ada MAJELIS PENGUJI yang telah ditetapkan berhalangan, program studi berhak menggantinya dengan penguji lain.
  6. Waktu ujian sekurang-kurangnya 30 menit dan sebanyak- banyaknya 120 menit.
  7. Ketentuan tentang prosedur dan pelaksanaan ujian lebih lanjut dibuat oleh Ketua Program Studi dan ditetapkan oleh Dekan.

 

2.    Penilaian dan Kelulusan

  1. Penilaian Tugas Akhir didasarkan pada karya mahasiswa dan kemampuannya untuk menjawab pertanyaan yang diajukan dewan penguji tentang isi dari karyanya tersebut.
  2. Penilaian terhadap karya tulis didasarkan pada sistematika penulisan, logika, penalaran dalam pembahasan, dan esensi dari pengembangan keilmuannya.
  3. Penilaian terhadap kemampuan menjawab pertanyaan didasarkan pada ketepatan dan kebenaran jawaban, penalaran dan presentasi isi karya tulisnya.
  4. Setiap penguji memberikan nilai tersendiri terhadap objek penilaian tersebut di atas.
  5. Nilai Tugas Akhir merupakan nilai rata-rata dari nilai seluruh penguji, nilai rata-rata pembimbing, dan nilai komprehensif, dengan ketentuan sebagai berikut:

Bila skripsi mencakup ujian komprehensif, maka bobot nilai ujian dengan rumus:

(NS X 0,75) + (NK X 0,25)

Bila skripsi tidak mencakup komprehensif, maka bobot nilai ujian dengan rumus:

NS = 2 (NP1) + 2(NP2) + 2(NP3) + 2(NP4) + 4 (B)

12

  1. Pemberian nilai Tugas Akhir menggunakan sistem penilaian yang berlaku (skala 0,0-4,0)
  2. Mahasiswa peserta ujian skripsi dinyatakan lulus bila memperoleh nilai rata-rata dari seluruh penguji minimal 2,0. Mahasiswa peserta ujian Tugas Akhir yang belum mencapai nilai minimal tersebut harus mengikuti ujian ulang dengan prosedur dan ketentuan yang sama. Ujian ulang tersebut dapat dilakukan secepat-cepatnya satu bulan setelah ujian munaqosah
  3. Mahasiswa dapat mendaftarkan ujian ulang bila telah melakukan perbaikan sesuai dengan yang disarankan penguji dan telah mendapat persetujuannya.
  4. Majelis Penguji dalam ujian ulang sama dengan Majelis Penguji dalam ujian pertama. Apabila ada Majelis Penguji yang telah ditetapkan Dekan berhalangan, terdapat tiga alternatif berikut:
  • Dekan menggantinya dengan penguji lainnya.
  • Dekan menetapkan perubahan jadwal.
  • Ujian dilaksanakan secara daring dengan penguji yang bersangkutan.

 

3.    Revisi dan Pengesahan

  1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian namun diwajibkan revisi setelah ujian (baik lulus/gagal) harus berkonsultasi dengan penguji untuk memperbaiki skripsinya.6
  2. Skripsi dianggap sah sebagai syarat akhir studi pada program sarjana S-1 Fakultas Psikologi dan Kesehatan apabila telah lulus ujian dan disetujui oleh penguji.
  3. Pengesahan skripsi diberikan jika mahasiswa telah melaksanakan kewajiban yang diberikan oleh Penguji, seperti perbaikan (revisi) jika ada.
  4. /Laporan skripsi yang telah disahkan oleh Majelis Penguji dan pembimbing dicetak sebanyak 1 (satu) eksemplar untuk perpustakaan fakultas.
  5. File dari seluruh naskah tugas akhir skripsi wajib diserahkan ke perpustakaan Universitas untuk diolah ke dalam sistem digital library agar dapat diakses oleh pengguna perpustakaan melalui jaringan komputer