Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup:

  1. Prinsip Penilaian
  2. Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
  3. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu:

1) Memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan

2) Meraih Capaian Pembelajaran Lulusan.

  1. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
  2. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
  3. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
  4. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
  5. Teknik dan Instrumen Penilaian
  6. Teknik penilaian terdiri atas tes dan non tes.
  7. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
  8. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
  9. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian di atas.
  10. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
  11. Mekanisme Penilaian
  12. Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;
  13. Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian;
  14. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
  15. Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
  16. Prosedur Penilaian
  17. Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
  18. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.
  19. Pelaksanaan Penilaian
  20. Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran.
  21. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:

1) Dosen pengampu atau tim dosen pengampu;

2) Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau

3) Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.

  1. Penilaian dosen yang belum mendapatkan tugas secara mandiri (Asisten Ahli) harus mendapat bimbingan/persetujuan/validasi dosen penanggungjawab mata kuliah.
  2. Pelaporan penilaian
  3. Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah.
  4. Pelaporan untuk mahasiswa program diploma dan sarjana didasarkan pada tabel berikut :
Huruf Angka
A 4,00
B+ 3,50 – 3,99
B 3,00 – 3,49
C+ 2,50 – 2,99
C 2,00 – 2,49
D+ 1,50 – 1,99
D 1,00 – 1,49
E+ 0,05 – 0,99
E 0,00
  1. Ekuivalensi nilai program diploma dan sarjana (dalam skala 0-100) adalah sebagai berikut:
Angka Huruf Bobot
≥80 A 4,0
79 B+ 3,9
78 B+ 3,8
77 B+ 3,7
76 B+ 3,6
75 B+ 3,5
74 B 3,4
73 B 3,3
72 B 3,2
71 B 3,1
70 B 3,0
69 C+ 2,9
68 C+ 2,8
67 C+ 2,7
66 C+ 2,6
65 C+ 2,5
64 C 2,4
63 C 2,3
62 C 2,2
61 C 2,1
60 C 2,0
59 D+ 1,9
58 D+ 1,8
57 D+ 1,7
56 D+ 1,6
55 D+ 1,5
54 D 1,4
53 D 1,3
52 D 1,2
51 D 1,1
50 D 1,0
≤49 E 0,0

 

  1. Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.
  2. Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
  3. Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).